Di
dalam tema-tema penting Alqur’an yang berkaitan dengan moral adalah
keadilan, pun dalam bait suci yang di ramu oleh anak bangsa yaitu
Sukarno – Hatta DKK juga mengedepankan persoalan keadilan dan
kemanusiaan yang adil dan beradap yang kemudian di nyatakan sebagai
Pancasila.
Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi
Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933),
mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia
di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa
“kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia—yang
waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal
bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.
Lebih
jauh, pemikiran mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada
rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar
1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar ertimbangan
dilahirkannya Undang Undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992) dan Undang Undang Usaha Kecil dan Menengah (UU Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2008). Dengan demikian, tampak jelas adanya
keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi dan
usaha kecil dan menengah.
Bahasan tentang peran kedua sektor usaha
tersebut (koperasi dan usaha kecil dan menengah) dalam mewujudkan
ekonomi kerakyatan relatif jarang mengemuka. Namun, berkaca pada keadaan
ekonomi saat ini yang sepertinya baik—sebagaimana diindikasikan oleh
tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 6,10 persen—tetapi
dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang
semakin melebar—sebagaimana diindikasikan oleh fakta yang menunjukkan
bahwa dua persen penduduk terkaya menguasai asset nasional sebesar 46
persen dan 98 persen penduduk menguasai 54 persen asset nasional
(Suryohadadiprojo, 2011),
Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi
rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi
atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan
secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat
diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil
dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan,
kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan
masyarakat lainnya.
Substansi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat
dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya
mencakup tiga hal sebagai berikut.
- Partisipasi seluruh
anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional.
Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi
nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan
seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar
untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut
menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi
Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.”
- Partisipasi
seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi
nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan
bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional,
termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain
dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Dengan kata lain, dalam
rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib
menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak
terlantar di Indonesia.
- Kegiatan pembentukan produksi dan
pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah
pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam
rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat
tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota
masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan
demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat
dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan
pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang
ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat
dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal
dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material
capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital)
dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi
logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk
secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan
ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah
masyarakat.
Ekonomi Kerakyatan di Indonesia
Pada
akhir tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa
dalam empat hingga lima tahun ke depan, produk domestik bruto (PDB)
Indonesia akan mencapai 9 ribu triliun rupiah atau dua ribu triliun
rupiah lebih tinggi daripada PDB tahun 2010. Lebih jauh dijelaskan oleh
Menko Perekonomian bahwa pada tahun 2025 PDB Indonesia akan berada pada
kisaran antara 3,7 hingga 4,7 triliun dolar AS dengan pendapatan per
kapita antara 12 ribu hingga 16 ribu dolar AS yang setara dengan lebih
kurang 8,5 juta hingga 11 juta rupiah per kapita per bulan. Capaian yang
cukup spektakuler tersebut akan direalisasikan melalui penggunaan
“sistem ekonomi terbuka” yakni: sistem ekonomi yang mengutamakan peran
pasar meski peran pemerintah tetap besar” (Suryohadiprojo, 2011).
Jelas
dari ungkapan presiden dan pembantunya di atas, tatanan ekonomi
Indonesia, diakui atau tidak, tidak lain adalah—atau paling tidak,
sebagaimana dikemukakan Suryohadiprojo (2011), lebih mengarah ke tatanan
ekonomi neoliberasme
neoliberalisme diterapkan oleh lembaga
keuangan dunia yang sangat kuat yakni International Monetary Fund (IMF),
Bank Dunia, dan the Inter-American Development Bank. Ciri lain dari
ekonomi neoliberalisme adalah fokusnya yang kuat pada pertumbuhan
ekonomi yang biasa direpresentasikan, antara lain, oleh produk domestik
bruto (PDB).
Dampak langsung dari diterapkannya sistem ekonomi
neoliberalisme adalah turunnya upah sebesar 40 hingga 50 persen dan
meningkatnya biaya hidup hingga 80 persen pada tahun pertama
pemberlakuan NAFTA (North America Free Trade Agreement) di Meksiko.
Lebih dari 20 ribu unit usaha kecil dan menengah mengalami kepailitan
dan tidak kurang dari seribu unit badan usaha milik pemerintah (semacam
BUMN) diprivatisasi. Berdasarkan pada fenomena tersebut, ada pihak yang
mengatakan bahwa neolibelisme di Amerika Latin tidak lain adalah
neokolonialisme—bentuk penjajahan baru
Realita penerapan sistem ekonomi kerakyatan
“ Ekonom
dari Universitas Gajah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan, sebanyak
40% kelompok penduduk berpendapatan terendah makin tersisih. Kelompok
penduduk ini hanya menikmati porsi pertumbuhan ekonomi 19,2% pada 2006,
makin mengecil dari 20,92% pada 2000. Sebaliknya, 20% kelompok penduduk
terkaya makin menikmati pertumbuhan ekonomi dari 42,19% menjadi 45,72%.
Di
Yogyakarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto
mengungkapkan, tingginya angka kemiskinan nasional antara lain akibat
adanya monopoli kepemilikan aset ekonomi oleh segelintir orang. Angka
nasional menyebutkan, 0,2$ dari 220 juta pendudukan Indonesia diduga
telah menguasai 56% aset ekonomi Indonesia.
Monopoli kepemilikan
asset itu meliputi kekayaan dalam hal agraria, seperti tanah, tambak,
kebun dan properti. "Sebanyak 62-87% aset itu berupa aset agraria. Data
ini memang perlu dikaji lebih mendalam dan belum bisa menjadi acuan,
karena baru merupakan data awal," kata Joyo Winoto ketika berceramag di
Universitas Gajah Mada (UGM),” (sebuah kutipan dari artikel)
Dari
kutipan ini dapat kita melihat bahwasanya sitem penerapan konsep
perkonomian yang berbasis kerakyatan masih mengalami persoalan,
persoalannya adalah ketidak seriusan pemerintah dalam mensosialisasikan
sistem perkooprasian, saat ini dalam benak masyarakat kecil kooprasi
adalah rentenir sebab tidak sedikit di jumpai di pasar tradisional para
rentenir yang mengatas namakan kooprasi namun tidak memiliki badan hukum
sebagai mana yang di atur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Hal ini cukup memberikan pemahaman pada kita bahwasanya
ada ketidak seriusan pemerintah dalam memberikan pengetahuan tentang
perkooprasian.
Perbankan justru lebih banyak memberikan
pinjaman modal Kepada UKM. UKM merupakan salah satu proses penerapan
sistem prekonomian yang berbasis kerakyatan di mana sektor usaha di
pegang oleh masyarakat namun yang paling mengambil keuntunngan dalam hal
ini adalah pihak pemodal (Perbankan) baik disadari ataupun tidak.
Bukankah dalam konsep ekonomi kerakyatan juga memiliki asas dari, oleh
dan untuk rakyat.
kooprasi adalah merupakan jalan
tengah untuk mengatasi persoalan modal usaha rakyat, dalam sistem
kooprasi ada yang namanya anggota. Seandainya pelaku UKM merupakan
anggota kooprasi bukankah jika mereka meminjam modal di kooprasi
tersebut maka pada akhir tahun mereka jugalah yang akan menerima
keuntungannya.
Selain simpan pinjam kooprasi juga dapat memiliki
usaha lain seperti angkutan umum, penjualan bahan keperluan petani atau
agen penjualan hasil bumi untuk menggantikan tingkah para tengkulak
(juka anggotanya petani) ataupun lainnya sesuai kesepakatan anggota.
Realitanya adalah masyarakat tidak paham betul mengenai hal ini,
ketidak seriusan pemerintah dalam memberikan pemahaman tentu menjadi
persoalan di tambah lagi pemerintah justru lebih banyak memberikan
peluang bagi perbankan untuk bersosialisasi diri seperti yang kita lihat
beberapa waktu lalu melalui program KUR (kredit usaha rakyat) melalui
bank BRI, bank-bank daerah juga demikian dan sepertinya memang negara
ini lebih berorientasi kearah neolibralisasi yang dingkus dengan ekonomi
kerakyatan dan di beri sedikit parfum pinjaman modal dengan bunga kecil
hingga akhirnya mampu menggoda pelaku usaha kecil menenga (UKM)
Memberikan pendidikan tentang sistem perkooprasian yang kemudian
kooprasi memberikan pendidikan pada masyarakat sekitar mengenai
langkah-langkah mendirikan usaha kecil adalah merupakan sebuah upaya
yang mesti di tempu sejak dahulu.
Tidak mengherankan
bagi saya jika kemudian saat pelaksaan LK 3 badko sumut beberapa waktu
lalu membahas keadilan ekonomi dan keadilan sosial lebih di arahkan
kepada sistem perkooprasian yang hal ini di motori oleh kakanda pera
sagala. Walaupun pemateri justru lebih banyak memberikan arahan kepada
persoalan perbankan namun di luruskan kembali oleh para master.
