DARI SUDUT PANDANG POLITIK
INDONESIA BELUM MERDEKA
Sudah 68 tahun Indonesia merdeka dari penjajah, namun banyak sisi yang harus kita kaji bahwa sesungguhnya bangsa ini belumlah merdeka dalam artian sebenar-benarnya. Sejatinya, masih banyak warga Indonesia yang terjerat berbagai belenggu seperti kemiskinan, budaya, dan moral yang menjadikan bangsa ini tidak bisa dikatakan merdeka. Jika dilihat dari berbagai sisi, kemerdekaan yang dirasakan bangsa Indonesia masih kemerdekaan semu. Dari sisi ekonomi, politik, budaya, dan aspek lainnya. Kita masih terjajah
Dari segi politik misalnya bangsa ini sangat sering di prifatisasi oleh pihak asing baik dalam pembuatan - undang undang maupun keputusan politik terkait prekonomian. misalnya Undang-undang No 1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, yang dirancang, dirumuskan, diarahkan, dikoreksi oleh Amerika Serikat disahkan pada 10 Januari 1967.
Tanggal 12 Maret 1967 Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Soeharto. 24 hari kemudian, tepatnya tanggal 7 April 1967 kontrak karya dengan Freeport Sulphur untuk mengexploitasi pertambangan tembaga di gunung Ertsberg, di Kabupaten Fakfak, Irian Barat.
Hingga saat ini sistem perpolitikan di republik ini masih jauh dari kata merdeka, beberapa waktu yang lalu kita juga mendengar tentang undang-undang perkoperasian yang saat ini sedang proses uji materil di Mahkama Konstitusi. Undang- undang tersebut di sinyalir sarat dengan kepentingan kapital dalam penanaman modal di koperasi sehingga mengkaburkan azas kekeluargaan.
Miris hati ketika melihat ataupun mendengar bahwa saat ini pemodal asing menjadi penguasa di tanah air kita, pasalnya hampir di seluruh penjuru tanah air terdapat perusahaan asing. Termasuk beberapa hari yang lalu di kabarkan di media bahwasanya SKK MIGAS terlibat sekandal suap oleh perusahaan yang berkantor pusat di singapura. Kalau di tinjau ini tentu berpengaruh terhadap perekonomian bangsa namun pada perinsipnya hal tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum yang di nakhodai oleh politik oleh busuk.
Maka dalam tulisan ini dapat kita katakan bahwasanya proses perpolitikan di indonesia masih belum merdeka 100% sebab banyak undang-undang ataupun peraturan baik yang berkaitan dengan ekonomi lahir dari lembaga politik yang tentunya sudah di dikendalikan oleh pihak asing.
Lantas Saat Ini Masihkan Kita Berkata Sudah Merdeka
INDONESIA BELUM MERDEKA
Sudah 68 tahun Indonesia merdeka dari penjajah, namun banyak sisi yang harus kita kaji bahwa sesungguhnya bangsa ini belumlah merdeka dalam artian sebenar-benarnya. Sejatinya, masih banyak warga Indonesia yang terjerat berbagai belenggu seperti kemiskinan, budaya, dan moral yang menjadikan bangsa ini tidak bisa dikatakan merdeka. Jika dilihat dari berbagai sisi, kemerdekaan yang dirasakan bangsa Indonesia masih kemerdekaan semu. Dari sisi ekonomi, politik, budaya, dan aspek lainnya. Kita masih terjajah
Dari segi politik misalnya bangsa ini sangat sering di prifatisasi oleh pihak asing baik dalam pembuatan - undang undang maupun keputusan politik terkait prekonomian. misalnya Undang-undang No 1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, yang dirancang, dirumuskan, diarahkan, dikoreksi oleh Amerika Serikat disahkan pada 10 Januari 1967.
Tanggal 12 Maret 1967 Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Soeharto. 24 hari kemudian, tepatnya tanggal 7 April 1967 kontrak karya dengan Freeport Sulphur untuk mengexploitasi pertambangan tembaga di gunung Ertsberg, di Kabupaten Fakfak, Irian Barat.
Hingga saat ini sistem perpolitikan di republik ini masih jauh dari kata merdeka, beberapa waktu yang lalu kita juga mendengar tentang undang-undang perkoperasian yang saat ini sedang proses uji materil di Mahkama Konstitusi. Undang- undang tersebut di sinyalir sarat dengan kepentingan kapital dalam penanaman modal di koperasi sehingga mengkaburkan azas kekeluargaan.
Miris hati ketika melihat ataupun mendengar bahwa saat ini pemodal asing menjadi penguasa di tanah air kita, pasalnya hampir di seluruh penjuru tanah air terdapat perusahaan asing. Termasuk beberapa hari yang lalu di kabarkan di media bahwasanya SKK MIGAS terlibat sekandal suap oleh perusahaan yang berkantor pusat di singapura. Kalau di tinjau ini tentu berpengaruh terhadap perekonomian bangsa namun pada perinsipnya hal tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum yang di nakhodai oleh politik oleh busuk.
Maka dalam tulisan ini dapat kita katakan bahwasanya proses perpolitikan di indonesia masih belum merdeka 100% sebab banyak undang-undang ataupun peraturan baik yang berkaitan dengan ekonomi lahir dari lembaga politik yang tentunya sudah di dikendalikan oleh pihak asing.
Lantas Saat Ini Masihkan Kita Berkata Sudah Merdeka


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar