Sistem Ekonomi
Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang
menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad
hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan /
hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.
Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan
begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak
mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun
sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup
beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3.
Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan
produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh
anggota masyarakat.
4.
Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian
karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Tambahan :
Dalam sistem
ekonomi pancasila perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan karena
terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang
potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah
agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.
PELAKSANAAN
SISTEM EKONOMI PANCASILA DI TENGAH PRAKTEK LIBERALISASI EKONOMI DI INDONESIA
Pendahuluan
Sistem
Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan
ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral
Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai
semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara
pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Intisari
Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan,
sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme), sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi.
Praktek-praktek
liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio
delapanpuluhan bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara
industri terhadap negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal
dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena
politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan
pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya.
Trilogi Pembangunan
Sebenarnya
sejak terjadinya peristiwa “Malari” (Malapetaka Januari) 15 Januari 1974,
slogan Trilogi Pembangunan sudah berhasil dijadikan “teori” yang mengoreksi
teori ekonomi pembangunan yang hanya mementingkan pertumbuhan . Trilogi
pembangunan terdiri atas Stabilitas Nasional yang dinamis, Pertumbuhan Ekonomi
Tinggi, dan Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasilnya. Namun sayangnya slogan
yang baik ini justru terkalahkan karena sejak 1973/74 selama 7 tahun Indonesia
di”manja” bonansa minyak yang membuat bangsa Indonesia “lupa daratan”. Rezeki
nomplok minyak bumi yang membuat Indonesia kaya mendadak telah
menarik minat para investor asing untuk ikut “menjarah” kekayaan alam Indonesia.
Serbuan para investor asing ini ketika melambat karena jatuhnya harga minyak
dunia , selanjutnya dirangsang ekstra melalui kebijakan deregulasi
(liberalisasi) pada tahun-tahun 1983-88. Kebijakan penarikan investor yang
menjadi sangat liberal ini tidak disadari bahkan oleh para teknokrat sendiri
sehingga seorang tokoknya mengaku kecolongan dengan menyatakan:
Dalam keadaan
yang tidak menentu ini pemerintah mengambil tindakan yang berani menghapus
semua pembatasan untuk arus modal yang masuk dan keluar. Undang-undang Indonesia yang
mengatur arus modal, dengan demikian menjadi yang paling liberal di dunia,
bahkan melebihi yang berlaku di negara-negara yang paling liberal. (Radius
Prawiro. 1998:409)
Himbauan Ekonomi Pancasila
Pada
tahun 1980 Seminar Ekonomi Pancasila dalam rangka seperempat abad FE-UGM
“menghimbau” pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam memilih dan
melaksanakan strategi pembangunan ekonomi. Ada peringatan “teoritis” bahwa ilmu
ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok untuk menumbuh kembangkan perekonomian nasional, tetapi tidak cocok atau
tidak memadai untuk mencapai pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial. Karena
amanah Pancasila adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka
ekonom-ekonom UGM melontarkan konsep Ekonomi Pancasila yang seharusnya
dijadikan pedoman mendasar dari setiap kebijakan pembangunan ekonomi. Jika Emil
Salim pada tahun 1966 menyatakan bahwa dari Pancasila yang relevan dan perlu
diacu adalah (hanya) sila terakhir, keadilan sosial, maka ekonom-ekonom UGM
menyempurnakannya dengan mengacu pada kelima-limanya sebagai berikut:
Roda
kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
Ada
kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak
membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan
sosial;
Semangat
nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi mekin jelas adanya urgensi
terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri;
Demokrasi
Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha
kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat;
Keseimbangan
yang harmonis, efisien, dan adil, antara perencanaan nasional dengan
desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab,
menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana
terjadi pemerintah Orde Baru yang sangat kuat dan stabil, memilih strategi
pembangunan berpola “konglomeratisme” yang menomorsatukan pertumbuhan ekonomi
tinggi dan hampir-hampir mengabaikan pemerataan. Ini merupakan strategi yang
berakibat pada “bom waktu” yang meledak pada tahun 1997 saat awal reformasi
politik, ekonomi, sosial, dan moral.
Globalisasi atau Gombalisasi
Dalam
3 buku yang menarik The Globalization of Poverty (Chossudovsky, 1997), Globalization
Unmasked (Petras & Veltmeyer, 2001), dan Globalization and Its
Discontents (Stiglitz, 2002) dibahas secara amat kritis fenomena
globalisasi yang jelas-jelas lebih merugikan negara-negara berkembang yang
justru menjadi semakin miskin (gombalisasi). Mengapa demikian? Sebabnya
adalah bahwa globalisasi tidak lain merupakan pemecahan kejenuhan pasar
negara-negara maju dan mencari tempat-tempat penjualan atau “pembuangan”
barang-barang yang sudah mengalami kesulitan di pasar dalam negeri
negara-negara industri maju.
Globalization
is … the outcome of consciously pursued strategy, the political project of a
transnational capitalist class, and formed on the basis of an institutional
structure set up to serve and advance the interest of this class (Petras
& Veltmeyer. 2001: 11)
Indonesia
yang menjadi tuan rumah KTT APEC di Bogor 1994, mengejutkan dunia dengan
keberaniannya menerima jadwal AFTA 2003 dan APEC 2010 dengan menyatakan “siap
tidak siap, suka tidak suka, kita harus ikut globalisasi karena sudah berada di
dalamnya”. Keberanian menerima jadwal AFTA dan APEC ini, kini setelah terjadi
krismon 1997, menjadi bahan perbincangan luas karena dianggap tidak didasarkan
pada gambaran yang realistis atas “kesiapan” perekonomian Indonesia. Maka cukup
mengherankan bila banyak pakar Indonesia
menekankan pada keharusan Indonesia
melaksanakan AFTA tahun 2003, karena kita sudah committed. Pemerintah
Orde Baru harus dianggap telah terlalu gegabah menerima kesepakatan AFTA karena
mengandalkan pada perusahaan-perusahaan konglomerat yang setelah terserang
krismon 1997 terbukti keropos.
Peran Negara
dalam Program Ekonomi dan Sosial
Meskipun
ada kekecewaan besar terhadap amandemen UUD 1945 dalam ST MPR 2002 yang semula
akan menghapuskan asas kekeluargaan pada pasal 33, yang batal, namun putusan
untuk menghapus seluruh penjelasan UUD sungguh merupakan kekeliruan sangat
serius. Syukur, kekecewaan ini terobati dengan tambahan 2 ayat baru pada pasal
34 tentang pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu (ayat 2), dan tanggungjawab
negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak (ayat 3). Di samping itu pasal 31, yang semula
hanya terdiri atas 2 ayat, tentang pengajaran sangat diperkaya dan
diperkuat dengan penggantian istilah pengajaran dengan pendidikan.
Selama itu pemerintah juga diamanatkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan
nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk semua itu negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari
nilai APBN dan APBD.
Demikian
jika ketentuan-ketentuan baru dalam penyelenggaraan program-program sosial ini
dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, sebenarnya otomatis telah terjadi
koreksi total atas sistem perekonomian nasional dan sistem penyelenggaraan
kesejahteraan sosial kita yang tidak lagi liberal dan diserahkan
sepenuhnya pada kekuatan-kekuatan pasar bebas. Penyelenggaraan
program-program sosial yang agresif dan serius yang semuanya dibiayai
negara dari pajak-pajak dalam APBN dan APBD akan merupakan jaminan dan wujud
nyata sistem ekonomi Pancasila.
Ekonomi
Rakyat, Ekonomi Kerakyatan, dan Ekonomi Pancasila
Sejak
reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi
Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu
sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat.
Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila?
Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti
di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah
dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Pada
bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM
mengumumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan
secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dan
penerapannya di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah.
Sistem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis,
dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program
akan dapat membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi
dan sosial masyarakat.
Sistem Ekonomi
Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi
bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat
memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan
sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan
yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya juga
dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Penutup
Ekonomi
Indonesia yang “sosialistik” sampai 1966 berubah menjadi “kapitalistik”
bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966). Selama Orde Baru
(1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan
kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam praktek meninggalkan
ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil. Ketidakadilan ekonomi dan
sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas
kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial
yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter
tahun 1997.
Aturan
main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke-4 Kerakyatan
(yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan)
menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi. Melalui gerakan
reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral dapat dijadikan
landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem
ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui
upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi
kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila,
yang diharapkan mampu meredam ekses kehidupan ekonomi
yang liberal.
Di
dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi
kapitalis yang
berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem
ekonomi sosialis
yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta
sistem ekonomi
campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di
atas.
Sistem
ekonomi kapitalis banyak dianut oleh negara-negara barat seperti Amerika
dan beberapa
negara di Eropa. Sistem ekonomi sosialis banyak dianut oleh negara-negara
komunis seperti Rusia, China, Korea Utara dan sebagian
negara-negara Eropa Timur. Sedangkan sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh
negara-negara di Asia seperti Jepang, Singapura,
Indonesia
termasuk negara-negara Islam.
Indonesia
sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia sejak lama sudah
mencoba menerapkan sendi-sendi ekonomi islam (sistem ekonomi campuran) dalam
praktek-praktek pembangunan ekonominya. Sistem ekonomi campuran memberikan kebebasan terbatas kepada
masyarakatnya dalam menguasai barang-barang modal. Hal ini tercermin dalam
Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi bahwa kegiatan usaha yang menguasai hajat hidup
orang banyak tidak akan diserahkan kepada swasta melainkan dikuasai sepenuhnya
oleh pemerintah. Dalam hal ini ada pembatasan dalam pemilikan barang modal di
Indonesia. Tidak bebas sebebas-bebasnya seperti yang diterapkan di
negara-negara kapitalis. konsep intervensi negara yang begitu jauh dalam
mengatur masyarakatnya dalam hal kepemilikan, jika tidak hati-hati cenderung
mengarahkan pembaca pada pemikiran bahwa sistem ekonomi sosialis yang banyak
dianut oleh negara-negara komunis lebih baik dibandingkan dengan sistem ekonomi
Pancasila yang dianut Indonesia
saat ini. Di dalam ekonomi Islam sendiri selagi tidak bertentangan dengan
syari'at kepemilikan modal bukanlah hal yang dilarang, sebab Nabi Muhammad SAW
sendiri adalah seorang pengusaha yang sukses.
Sistem
ekonomi kerakyatan yang banyak diperjuangkan oleh para pemikir ekonomi di
Indonesia selama ini, menurut saya dapat menjawab kegundahan yang melanda kita saat ini. , namun negara
dalam hal ini mengarahkan pembagian kepemilikan tersebut kepada
masyarakat-masyarakat yang selama ini bergerak di sektor-sektor informal dan
Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan begitu diharapkan pertumbuhan ekonomi tetap
terjaga pada tingkat yang diharapkan sekaligus ketimpangan distribusi
pendapatan
perlahan-lahan dapat diperkecil. Namun, konsep ini banyak disalahartikan ketika
berada pada tataran praktek sehingga tidak berjalan sebagaimana yang
diharapkan.
Persoalan
kemiskinan dan pengangguran merupakan masalah klasik yang selalu
dihadapi oleh
negara ini. Ketika bicara tentang kemiskinan kita sering terjebak pada
pemikiran bahwa permasalahan kemiskinan hanyalah masalah ketimpangan ekonomis seperti
contohnya pemenuhan kebutuhan pokok saja Selain ketimpangan ekonomis tersebut
masih ada lagi ketimpangan kekuasaan, prestise, status, jenis kelamin, kepuasan
kerja, kondisi kerja, tingkat partisipasi, kebebasan memilih dan sebagainya,
yang kesemuanya erat kaitannya dengan komponen fundamental dari hakikat konsep
pembangunan, yakni upaya menegakkan harga diri dan kebebasan memilih. Jadi
walaupun kebutuhan pokok masyarakat secara ekonomis sudah terpenuhi dengan
baik, namun ketimpangan non-ekonomis seperti yang disebutkan di atas masih
belum terpenuhi, apakah sudah bisa dikatakan rakyat tersebut sudah sejahtera
(tidak miskin)?
Jadi
permasalahan kemiskinan bukanlah sebuah permasalahan sederhana dalam tataran
pemenuhan kebutuhan ekonomis saja, namun merupakan sebuah masalah kompleks yang
melibatkan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan non-ekonomis lainnya. Masalah kompleks
ini tidak akan selesai dengan sendirinya jika cuma dipecahkan dengan konsep
ekonomi Islam.
Masalah
utamanya di sini bukan pada konsep dan sistem yang berjalan tapi lebih kepada
praktek dan komitmen dari orang-orang yang menjalankan sistem tersebut.
Indonesia secara de-facto sebenarnya sudah lama menerapkan konsep ekonomi islam
walaupun dengan nama yang berbeda (Ekonomi Pancasila), namun kenyataannya
permasalahan kemiskinan yang ada selama ini bahkan semakin parah.






